bupati-langkat-terbit-rencana-perangin-angin

Sidang Putusan Eks Bupati Langkat: Harapan Keadilan dan Pumulihan bagi Korban TPPO

Daerah Kriminal

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, akan menjalani sidang putusan terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (08/07/2024).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK), Antonius PS Wibowo, berharap bahwa purusan dalam kasus ini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan yang efektif bagi korban. Antonius menjelaskan bahwa LSPK telah menyerahkan berkas penilaian restitusi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini.

Jaksa menuntuk Terbit Rencana Perangin Angin dengan hukuman 14 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 2,3 miliar untuk korban atau ahli warisnya. Implementasi Undang-Undang TPPO dalam kasus ini diapresiasi oleh LSPK, terutama penyitaan pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi, yang merupakan langkah pertama dalam perkara TPPO.

Kasus ini menarik perhatian LPSK karena kolaborasi dengan instansi terkait dalam memberikan perlindungan fisik, hak prosedural, fasilitas restitusi, dan rehabilitasi psikososial bagi korban. Kasus Kerangkeng manusia yang ditemukan di kediaman Terbit Rencana Perangin Angin menambah kompleksitas, melibatkan delapan tersangka lalinnya yang juga ditetapkan oleh penyidik.

Dengan tindakan proaktif dan dukungan dari mitra seperti Polda dan Kejaksaan Tinggi, LPSK berharap bahwa kasus ini tidak hanya menghasilkan pemidanaan yang adil, tetapi juga pemulihan yang efektif bagi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *