Langkat, Sumut — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Langkat kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas berupa balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai standar yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Dalam operasi yang digelar pada malam Sabtu (11/1/2026), petugas berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor yang terindikasi akan digunakan dalam balapan liar atau memakai knalpot brong.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Mhd. Tommy Franata dan dilaksanakan di beberapa titik rawan pelanggaran, termasuk Jalan Proklamasi, Exit Tol Kwala Bingai, dan Simpang Bupati. Menurut pihak kepolisian, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar teknis serta kegiatan balap liar dinilai berpotensi memicu kecelakaan serius serta meresahkan warga setempat.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi fokus utama dalam penertiban ini. Meski demikian, penindakan yang dilakukan bukan semata represif, tetapi juga dimaksudkan sebagai upaya edukasi dan pembinaan bagi generasi muda. Ia mengingatkan bahwa jalan umum bukanlah tempat untuk balapan dan mengajak orang tua serta masyarakat berperan aktif dalam mengawasi remaja agar tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya.

Kasat Lantas menyatakan bahwa operasi serupa akan terus ditingkatkan, termasuk patroli pada jam‑jam rawan pelanggaran, guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Langkat. Kepolisian juga mengimbau warga untuk segera melaporkan kepada Call Center 110 bila melihat aktivitas balap liar atau gangguan ketertiban lainnya.

 

 

Penulis: Dewi Anggraini | Editor: Rizky Maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *