Langkat, Sumatera Utara — Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Pura berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pengancaman dan pencurian di salah satu toko di pusat kecamatan tersebut. Peristiwa ini terjadi pada 13 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Toko ADIL, Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Tanjung Pura.

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai M. Nafsir (39), datang ke toko dan awalnya meminta air minum kepada salah seorang karyawan. Karena tidak mendapat jawaban yang memuaskan, pelaku diduga memaksa masuk ke dalam toko dan mengancam pegawai tersebut dengan sebilah cutter sambil mengeluarkan kata-kata intimidatif. Akibat ancaman itu, korban yang ketakutan mundur dan pelaku kemudian mengambil uang tunai sekitar Rp500.000 dari laci kasir.

Usai kejadian, korban diliputi trauma dan segera melaporkan tindakan pelaku ke pihak kepolisian. Tim dari Polsek Tanjung Pura kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan tersangka pada dini hari 16 Februari 2026 di pinggir Jalan Sudirman. Saat diamankan, polisi menemukan cutter yang digunakan saat aksi tersebut di saku pelaku. Rekaman CCTV dari toko juga turut disita sebagai barang bukti.

Kapolsek Tanjung Pura menjelaskan bahwa pelaku kini telah dibawa ke unit reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke tahap penuntutan.

 

Penulis: Siska Amelia | Editor: Bambang Firmansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *