Langkat (Pafikabupatenlangkat) – Kepolisian Resor (Polres) Langkat yang berada di bawah naungan Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 76 kasus peredaran narkoba selama periode Mei hingga Juni 2025. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 90 orang tersangka berhasil diamankan dari berbagai wilayah yang menjadi cakupan hukum Polsek jajaran Polres Langkat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo didampingi Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra saat menggelar keterangan pers di Mapolres Langkat, Stabat, pada Rabu.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, antara lain:
- Ganja dengan berat total 2.517,97 gram
- Sabu-sabu seberat 364,67 gram
- 20 butir pil ekstasi
AKBP David menegaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus ini merupakan bagian dari komitmen serius pihak kepolisian dalam memerangi jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat.
“Kami terus berupaya melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba. Upaya ini merupakan langkah nyata menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar David.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang mengedepankan pendekatan tegas namun tetap humanis.
tak lupa, masyarakat juga diajak untuk turut serta aktif dalam membantu memberantas narkoba dengan cara melaporkan segala bentuk dugaan akrivitas peredaran narkotika melalui call center 110 atau dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat.
“Tanpa dukungan dan peran serta masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Maka dari itu, mari bersama kita jaga lingkungan kita dari ancaman narkotika,” imbau Kapolres.