Langkat, Sumatera Utara– Kepolisian Resor (Polres) Langkat kembali menunjukkan komitmen kuatnya memberantas praktik perjudian ilegal di wilayah hukum Kabupaten Langkat. Dalam operasi terbaru, polisi melakukan tindakan tegas dengan menghancurkan sejumlah mesin judi menggunakan alat berat, sebagai upaya penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib menjelang perayaan Tahun Baru.
Operasi tersebut dilakukan setelah masyarakat setempat melaporkan keberadaan mesin-mesin judi yang beroperasi secara ilegal di beberapa wilayah, termasuk di Dusun II, Desa Pamah Tambunan dan lokasi lainnya di Kecamatan Salapian. Polisi menemukan berbagai mesin judi tembak ikan yang diduga kuat menjadi alat transaksi taruhan di lokasi-lokasi tersebut.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait praktik perjudian yang merusak tatanan sosial dan ketenteraman publik. Menurutnya, perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan dampak negatif bagi keluarga dan generasi muda.
Tindakan penghancuran mesin judi menggunakan alat berat dilakukan di lokasi temuan setelah barang bukti diinventarisasi dan diamankan oleh petugas. Langkah ini diambil agar mesin-mesin tersebut tidak lagi dapat digunakan kembali oleh para pelaku perjudian. Keberanian Polres Langkat dalam mengerahkan alat berat untuk menghancurkan mesin-mesin judi menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian di daerah ini.
AKBP David juga mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada polisi. “Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya,” ujarnya.
Upaya tegas ini mendapat dukungan warga setempat yang berharap wilayah mereka bebas dari kegiatan ilegal yang merugikan dan mengancam moral masyarakat. Polisi berjanji akan terus melakukan patroli dan tindakan preventif untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.
Penulis: Tria Yuli Utami | Editor: M.Ali Imron