Langkat, Sumatera Utara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam aksi pelemparan mobil box yang sempat meresahkan warga di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, di Jalan Tendean. Sebuah mobil box yang melintas di lokasi tiba‑tiba dilempari batu hingga menimbulkan kerusakan dan membahayakan pengguna jalan lain. Masyarakat yang khawatir atas keselamatan publik kemudian melapor ke polisi atas insiden tersebut.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menyatakan bahwa setelah menerima laporan warga, personel Unit Pidana Umum langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial H di sebuah cakruk di wilayah Desa Pantai Gemi tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.
Saat ini, tersangka H telah dibawa ke Mapolres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Namun penyidik menyatakan bahwa masih terdapat satu orang lain yang diduga terlibat dalam insiden tersebut dan masih dalam pencarian.
Kasat Reskrim menjelaskan penyidikan akan terus dilanjutkan guna mengungkap motif sebenarnya maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini.
Penulis: Indah Lestari Utami | Editor: Angga Setiawan