Kabupaten Langkat

PPMI Langkat dan Aliansi Solidaritas Peduli Serikat Pekerja /Serikat Buruh Mendorong Penegakan Hukum Kecelakaan Kerja dan Perlingungan Hak Pekerja

Daerah Politik

Medan, 14 Juni 2024 – DPC PPMI Kabupaten Langkat dan Aliansi Solidaritas Pedulu Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumatera Utara kembali mengabil langkah tegas terkait kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan kebutaan pada mata kiri ibu Rumiati. Kedatangan mereka ke kantor UPT 1 Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, di Jalan William Iskandar, Medan, pada jumat siang (14/06), dipimpin oleh Ketua Umum DPC PPMI Kabupaten Langkat, Faisal Siregar, didampingi Sekretaris Umum M. Ridho Wibowo SH, serta koordinator Aliansi Solidaritas Peduli Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumut, Awaluddin Pane, dan Yudi Maulana Siagian SH.

Pertemuan tersebut disambut oleh ka.UPT 1 Wasnaker Sumut, Sevlin Rosdiana Butet, S.Pi,MM, bersama Kasi Penegakan Hukum Ana br Sitanggang dan tim pengawar lainnya. Diskusiberfokus pada ketidakpuasan PT Bahruny Bulding yang belum menjalankan nota penetapan terkait kecelakaan yang menimpa ibu Rumiati, meskipun penetapan tersebut sudah dikeluarkan sejak 28 Maret 2024.

Faisal Siregar menegaskan pentingnya lanjut dalam hal ini, “Kami akan tetap melakukan upaya hukum selanjutnya untuk memastikan bahwa hak-hak para pekerja dihormati dan dipenuhi.” Selvin Rosdiana butet menyambut permintaan tersebut dengan komitmen untuk mengawal proses hukum lebih lanjut guna untuk memastikan keadilan bagi pekerja.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas temuan-temuan terkait hak-hak normatif pekerja di beberapa perusahaan perkebunan di langkat, termasuk kekurangan upah pekerja yang jauh di bawah UMK. DPC PPMI Langkat juga meningkatkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai akan banyaknya pekerja di perkebunan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Awaluddin Pane dari Aliansi Solidaritas Peduli Serikat Buruh/Serikat Pekerja Sumut mengungkapkan keprihatinan serupa, mengaitkan kasus ini dengan kasus serupa di sektor manufaktur di Langkat, di mana pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mengalami kesulitan dalam mendapatkan hak-haknya setelah kecelakaan kerja.

Pertemuan ini juga menyoroti kekurangan pegawai di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, yang berdampak pada ketersediaan mediator dalam proses tripartit, klarifikasi, dan mediasi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah daerah. DPC PPMI Langkat dan Aliansi Solidaritas Peduli Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumut mengharapkan perhatian serius dari pihak berwenang untuk menanggapi kebutuhan tersebut.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dapat ditingkatkan, serta kasus-kasus kecelakaan kerja dapat diatasi dengan lebih baik di masa yang akan datang.

Langkah-langkah yang diambil oleh DPC PPMI Langkat dan Aliansi Solidaritas Peduli Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumut menunjukkan komitmen mereka dalam memperjuangkan keadilan bagi pekerja, terutama dalam hal penegakan hukum atas kasus kecelakaan kerja dan perlingungan hak-hak normatif pekerja. Harapan mereka adalah agar pemerintah daerah dapat lebih aktif dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta peningkatan jumlah pegawai mediator di dinas terkait untuk mendukung proses mediasi yang lebih efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *