Langkat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang puluhan miliar rupiah yang diduga terkait kasus korupsi mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasikan penyitaan tersebut. Uang yang berhasil disita oleh KPK berjumlah sekitar Rp 22 miliar, yang ditemukan dalam rekening atas nama Bupati Langkat. Rekening tersebut telah diblokir oleh KPK sejak tahun 2022.
“Uang yang disita sebesar Rp22 miliar ini tersimpan dalam rekening tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sejak 2022,” Kata Tessa Mahardhika pada Rabu (03/07/2024).
Tessa menjelaskan bahwa penyitaan uang ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupatan Langkat. Dia juga mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan Terbit Rencana Perangin Angin dengan pihak lain.
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang milik tersangka pada 25 Juni 2024. Uang ini diduga terkait langsung dengan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam PBJ di Kabuparan Langkat,” jelas Tessa.
Tessa menambahkan bahwa penyitaan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan oleh KPK. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap tersangka pada Januari 2022.