Kasus yang viral di media sosial beberapa hari terakhir akhirnya menemukan titik terang setelah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin, 26 Januari 2026.
Peristiwa ini bermula dari insiden pada 25 April 2025, ketika seorang perempuan bernama Arsita Minaya menjadi korban penjambretan di Jembatan Janti, Sleman. Saat itu tas yang dibawanya dirampas oleh dua orang pelaku yang mengendarai motor. Mengetahui kejadian itu, suaminya, Hogi Minaya (43), mengejar pelaku dengan mobil untuk membela istrinya.
Dalam proses pengejaran tersebut, terjadi beberapa kali senggolan antara mobil yang dikemudikan Hogi dengan sepeda motor pelaku. Akibatnya, motor pelaku kehilangan kendali, naik ke trotoar, dan menabrak tembok pembatas jalan. Kedua penjambret tersebut dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka karena pengejaran yang berujung pada jatuhnya korban jiwa meskipun bermotif membela diri. Penetapan ini memicu perdebatan publik soal batasan tindakan pembelaan diri dalam hukum pidana.
Sebagai bagian dari penyelesaian perkara, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi pertemuan antara Hogi dan keluarga pelaku secara daring, termasuk keterlibatan pihak istrinya, Arsita. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka jalur restorative justice, yang bertujuan menyelesaikan konflik di luar proses peradilan penuh dengan pengadilan.
Kepala Kejari Sleman menyampaikan bahwa kedua belah pihak akhirnya saling memaafkan dan sepakat menempuh jalan damai. Meski demikian, proses hukum belum resmi berhenti karena masih akan dirumuskan poin-poin kesepakatan yang akan ditandatangani.
Dalam pertemuan itu, Hogi dan Arsita juga mengungkapkan rasa lega serta harapan agar proses penyelesaian ini berjalan sesuai keinginan semua pihak. Gugatan hukum lain yang sempat bergulir kini tengah menunggu tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian yang direncanakan akan diselesaikan dalam beberapa hari ke depan.
Kasus ini juga menarik perhatian DPR RI, yang berencana memanggil pihak kepolisian dan kejaksaan terkait penetapan tersangka meskipun motifnya adalah membela istri dari tindakan kriminal.
Penulis: Siska Amelia | Editor: Andhika Rhamadana