Seorang guru SD di Kendari, Sulawesi Tenggara, bernama Mansur (53), dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kendari atas kasus pelecehan terhadap seorang siswi yang masih berusia 9 tahun.

Kronologi Kasus
  • Kasus bermula dari laporan orang tua korban, setelah siswi mengaku bahwa sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025, ia kerap mendapat perlakuan tidak pantas dari guru tersebut — termasuk disentuh di pipi, kepala, dan mendapat “panggilan sayang”.
  • Peristiwa yang paling disorot terjadi pada 8 Januari 2025, saat upacara pagi di sekolah. Korban hendak mengikuti apel bersama teman-temannya, tapi terdakwa diminta tetap di kelas. Setelah siswa lain meninggalkan kelas, terdakwa duduk di samping korban, meremas pipi korban, dan mencoba mencium bibir siswa dengan jarak sangat dekat (sekitar dua ruas jari). Korban menolak, kemudian melarikan diri dan mengirim voice note ke ibunya memohon tolong.
  • Karena trauma, korban mengalami gangguan psikologis serius — termasuk kecemasan, halusinasi dan stres akibat terus dibayangi peristiwa tersebut.
Proses Persidangan & Vonis

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan 6 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan: 5 tahun penjara, setelah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak.

Majelis juga mempertimbangkan dampak psikologis terhadap korban, yang dinilai cukup parah.

Respons Terdakwa & Protes Keluarga

Dalam persidangan, terdakwa dan kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut. Menurut mereka, tindakan itu semata dilakukan untuk “memeriksa suhu tubuh” siswi yang katanya sedang sakit.

Kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Mereka menilai keputusan hakim didasarkan pada satu saksi saja — yaitu korban — tanpa bukti pendukung lain seperti hasil visum penuh.

 

Penulis: Tiara Khairina | Editor: Bambang Eka Syahputra 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *