Langkat, Sumatera Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menyatakan sikap tegas dalam menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 345 K/TUN/2025, yang diucapkan pada 22 Januari 2026, menjadi dasar hukum sengketa yang diajukan oleh para peserta seleksi PPPK. Namun, meski putusan telah dibacakan, Pemkab Langkat belum melakukan langkah administratif lanjutan karena belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Menurut Bupati, salinan resmi itu penting sebagai dasar hukum formal sebelum pihaknya melaksanakan tindak lanjut.

Bupati Syah Afandin menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait lain agar seluruh proses berikutnya tetap sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan. Ia menyatakan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari prinsip pemerintahan yang taat asas.

Sampai saat ini, karena belum turunnya salinan resmi putusan, Pemkab Langkat belum dapat mengambil keputusan administratif yang lebih lanjut. Meski demikian, komitmen pemerintah daerah untuk menata aspek administratif seleksi PPPK tetap kuat guna menjunjung asas kepastian hukum, perlindungan hak peserta lain, serta menghindari munculnya masalah baru di kemudian hari.

 

Penulis: Dewi Anggraini | Editor: Rizky Maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *