Langkat, 29 Desember 2025 — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara mengklaim telah melakukan langkah signifikan dalam upaya pemulihan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading–Langkat Timur Laut dari kerusakan akibat perkebunan sawit ilegal. Menurut laporan yang diterbitkan, sepanjang tahun ini pihak BBKSDA menyatakan lebih kurang 100 hektare tanaman sawit ilegal telah dimusnahkan di dalam kawasan yang seharusnya menjadi hutan konservasi tersebut.
Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading–Langkat Timur Laut (SM KGLTL) selama bertahun‑tahun menghadapi tantangan serius dari alih fungsi mangrove menjadi perkebunan sawit dan tambak yang tidak berizin. Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merusak habitat alam, tetapi juga mengancam ekosistem mangrove yang merupakan rumah bagi berbagai biota laut dan satwa liar, serta berperan penting dalam menjaga garis pantai dan menyerap karbon.
Dalam rilisnya, BBKSDA menyebut pemusnahan sawit ilegal itu sebagai bagian dari program pemulihan ekologis wilayah konservasi. Kegiatan tersebut menjadi landasan untuk dilanjutkannya penanaman mangrove di lahan bekas sawit seluas sekitar 300 hektare di beberapa desa sekitar kawasan, termasuk Desa Karang Gading dan Desa Paluh Kurau. Rencana ini bertujuan mengembalikan fungsi alami hutan bakau sekaligus meningkatkan ketahanan ekologis kawasan.
Upaya pemulihan ini dilakukan di tengah berbagai tantangan, termasuk keberlanjutan proses hukum terhadap perambahan dan alih fungsi kawasan konservasi. Beberapa konflik hukum terkait kepemilikan dan penggunaan lahan di dalam SM KGLTL masih terus bergulir, memperlihatkan kompleksitas penegakan aturan terhadap perusakan lingkungan di daerah tersebut.
Masyarakat sekitar juga diharapkan dapat terlibat lebih aktif dalam program restorasi ekosistem, karena keberhasilan pemulihan hutan bakau diyakini membawa manfaat sosial ekonomi melalui peningkatan produktivitas perikanan, mitigasi bencana alam, serta peningkatan kesejahteraan komunitas lokal.
Penulis: Dewi Anggraini | Editor: Rizky Maulana