Jakarta,— Mahkamah Agung (MA) angkat suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah hakim dan jurusita di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Meski tindakan KPK itu dianggap menyakitkan bagi citra institusi peradilan, MA justru menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK karena dinilai membantu proses pembersihan internal hakim dari praktik korupsi.

Juru bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan terjadinya OTT karena mencederai kehormatan MA sebagai lembaga peradilan. Namun, Yanto menilai langkah KPK tersebut tetap penting karena telah mempercepat upaya bersih-bersih dari hakim yang masih melakukan transaksi kotor.

“Walaupun menyakitkan, peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk bersih-bersih terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).

MA berharap, setelah kejadian ini, hanya hakim-hakim yang berintegritas tinggi dan memiliki komitmen anti-korupsi yang akan tersisa. Berbagai kebijakan pencegahan korupsi, seperti sistem smart majelis, pembatasan interaksi hakim dengan pencari keadilan, serta pengawasan lebih ketat oleh Badan Pengawasan MA, juga telah diterapkan untuk menutup celah praktik korupsi di internal pengadilan.

Kasus OTT di PN Depok

OTT ini dilakukan KPK pada 5 Februari 2026, saat penyerahan uang suap terkait percepatan eksekusi hasil putusan perkara sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Depok. Dalam operasi itu, KPK menangkap:

  • Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta;
  • Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan;
  • Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya;
  • Dua pihak swasta dari PT Karabha Digdaya.

KPK menyatakan bahwa hakim dan jurusita tersebut meminta fee sekitar Rp 850 juta untuk mempercepat proses eksekusi lahan, yang kemudian menjadi dasar penetapan status hukum terhadap mereka.

Reaksi Komisi Yudisial dan Upaya Lain

Selain MA, Komisi Yudisial (KY) juga menyatakan dukungan terhadap langkah KPK, meskipun menyayangkan masih adanya hakim yang terjaring OTT setelah berbagai upaya pencegahan dilakukan, termasuk kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan hakim beberapa waktu lalu.

KY menegaskan komitmennya bersama MA untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan dalam pelayanan peradilan.

 

Penulis: Dewi Anggraini | Editor: Rizky Maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *