Langkat, 3 Februari 2026 – Generasi Mahasiswa Pujakesuma (Gema Pujakesuma) Kabupaten Langkat menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam pendampingan dua anak yang berstatus sebagai saksi dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana terorisme di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dukungan ini disampaikan oleh Ketua Umum Gema Pujakesuma Langkat, Muhammad Nuh, yang menilai kebijakan pendekatan perlindungan dan pemulihan anak yang dijalankan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, merupakan langkah yang tepat dan mencerminkan komitmen negara untuk memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap proses hukum.
Menurut Muhammad Nuh, anak yang menjadi saksi kasus hukum tidak boleh menjadi korban lanjutan dari proses hukum itu sendiri. Negara wajib hadir untuk memastikan bahwa hak-hak mereka — baik secara psikologis, sosial, maupun masa depan — tetap terlindungi.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kementerian PPPA bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Langkat, Unit PPA Polres Langkat, Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta tim Densus 88 AT Mabes Polri. Koordinasi lintas sektor ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum, seperti pendampingan psikologis, perlindungan identitas, dan pemenuhan hak tumbuh kembang.
Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa kedua anak mengalami kerentanan di aspek kognitif dan emosional akibat dugaan paparan paham radikalisme melalui media sosial, tetapi tidak ditemukan indikasi gangguan perilaku berat. Karena itu, pendekatan pemulihan berbasis keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial dianggap paling relevan.
Gema Pujakesuma menilai bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah paparan radikalisme terhadap anak. Organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda, lembaga pendidikan, serta keluarga perlu terlibat aktif dalam edukasi, pengawasan, dan pendampingan terutama di ruang digital yang rentan menjadi pintu masuk paham kekerasan.
Muhammad Nuh berharap bahwa pendekatan humanis dan berbasis perlindungan anak yang diterapkan dalam kasus ini dapat menjadi rujukan nasional, sekaligus memperkuat peran advokasi masyarakat dalam menjaga dan melindungi hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Penulis: Siti Nurhalzah | Editor: Danu Prayoga