Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah meminta penyelenggara jada internet untuk segera memutus akses internet yang digunakan untuk judi online dalam waktu 3×24 jam selama hari kerja.
Intruksi ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Budi Arie pada tanggal 21 Juni 2024, dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024.
Budi Arie, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, menindaklanjuti hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menko Polhukan Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas pada 19 Juni 2024. Dalam surat tersebut, Budi Arie meminta penyelenggara jada telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP) untuk melakukan beberapa tindakan berikut:
- Memuluskan Akses Jalur Komunikasi untuk Judi Online: Akses internet yang diduga digunakan untuk kegiatan judi online, terutama dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina, harus diputus dalam waktu paling lambat 3×24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani.
- Evaluasi dan Pemulihan Akses: Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi secara berkala dan akan segera dipulihkan apabila situasi sudah dianggap kondusif.
- Pelaporan Langkah-langkah Pemutusan: Penyelenggara jasa telekomunikasi harus melaporkan langkah-langkah yang telah diambil dalam pemutusan akses serta hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Instruksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas perjudian daring yang semakin meresahkan masyarakat. Pemerintah berharap dengan langkah tegas ini, aktivitas judi online dapat diminimalisir dan keamanan internet di Indonesia dapat lebih terjaga.