Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus satwa yang dilindungi. Keputusan ini menguatkan putusan banding yang menghukum Terbit dengan kurungan selama 4 bulan.
Keputusan Mahkamah Agung
Informasi ini diperoleh dari laman SIPP PN Stabat yang dilihat pasa Sabtu (22/6/2024. Putusan kasasi ini tercatat dengan nomor: 2205 K/Pid.Sus-LH/2024 tertanggal 24 April 2024.
“MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT dan Pemohon II/Terdakwa TERBIT RENCANA PA, S.E. bin DJIMAT PA tersebut; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah),” demikian bunyi putusan Majelis Hakim Kasasi yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto.
Latar Belakang Kasus
Terbit dituntut oleh JPU dengan hukuman kurungan 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan. JPU menilai Tebit terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990, terkait kelalaian dalam menangkap, melukai, membunuh , menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
Pengadilan Negeri Stabat, dengan Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara, awalnya memvonis Terbit dengan 2 bulan kurungan dan denda Rp40 juta subsidiair 1 bulan kurungan . Namun, terbit tidak diwajibkan menjalani pidana tersebut kecuali jika terbukti melakukan kejahatan selama masa percobaan 4 bulan.
Putusan Banding
JPU kemudian mengajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hakim PT Medan, yang diketuai oleh Pahatar Simarmata, menerima permintaan banding tersebut dan mengubah vonis PN Stabat. Hukuman Terbit diperberat menjadi 4 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Penolakan Kasasi
Baik JPU maupun Terbit kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan keduanya, sehingga putusan banding tetap berlaku.
Dengan keputusan ini, Terbit Rencana Perangin Angin harus menjalani hukuman kurungan selama 4 bulan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Keputusan ini menegaskan komitmen hukum terhadap perlindungan satwa yang dilindungi dan menutup babak hukum yang panjang dalam kasus ini.