LBH medan desak kapolda sumut untuk segera menangani kasus perambahan Hutan di Kwala Langkat

Penanganan Kasus Perambahan Hutan di Kwala Langkat: LBH Medan Desak Kapolda Sumut untuk Segera Bertindak

Daerah Kriminal Politik

Lambatnya penetapan tersangka dalam kasus perambahan hutan di Desa Kwala Langkat, Kabupaten Langkat, menjadi sorotan serius. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan ketidakadilan dan kurangnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut.

Ketegangan antara LBH Medan dan Ditres Krimsus Polda Sumut

Menyadari pentingnya penanganan kasus ini, LBH Medan telah meminta keterangan dari petugas Unit 4 Ditres Krimsus Polda Sumut. Namun, kerap terjadi friksi dan ketegangan antara petugas dan tim LBH Medan, mengakibatkan informasi yang diberikan tidak memadai. sikap petugas yang tidak transparan dianggap sebagai indikasi ketidakprofesionalan dalam menangani kasus ini.

Hak Masyarakat untuk Mengetahui dan Mendapatkan Perlindungan

Keterlambatan penanganan kasus ini berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan membatasi hak-hak mereka dalam perlindungan hukum serta hak atas lingkungan yang baik. Pasal 3 dan 44 UU 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hak lingkungan yang baik dan sehat, serta berpartisipasi dalam penyampaian pengaduan, keberatan, laporan, dan mendapatkan akses informasi.

LBH Medan Pertanyakan Pengaduan yang Tidak Diproses

LBH Medan mempertanyakan pengaduan yang disampaikan oleh Ilham Mahmudi pada 16 Februari 2024, yang hingga kini belum diproses oleh Ditres Krimsus Polda Sumut. Aktivitas perambahan hutan oleh terduga ilegal ini telah berlangsung lama dan dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut untuk segera bertindak.

Desakan untuk Tindakan Cepat dan Tegas

  • Segera Tetapkan Tersangka: LBH Medan mendesak Kapolda Sumut untuk memerintahkan Direktur Ditres Krimsus Polda Sumut agar segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak perambahan hutan di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
  • Tindakan Penangkapan dan Penahanan: LBH Medan juga mendesak agar dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk mencegah mereka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, serta meminimalisir potensi intimidasi terhadap masyarakat yang menentang perambahan hutan.

Konflik Berkepanjangan dan Perlindungan Hak Masyarakat

Keterlambatan penanganan kasus ini tidak hanya memicu konflik berkepanjangan, tetapi juga mengakibatkan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menentang perambahan hutan. LBH Medan bertekad untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan lingkungan yang terganggu akibat ulah terduga pelaku.

Penegakan Hukum untuk Rasa keamanan dan Keadilan

Penegakan hukum yang tegas menjadi sangat penting agar masyarakat tidak merasa takut dan terintimidasi oleh terduga pelaku perambahan hutan. Kehadiran hukum diharapkan dapat memangkas ruang-ruang kebebasan yang dimiliki oleh pelaku illegal logging atas aktivitas mereka.

Harapan untuk Tindakan Cepat Kapolda Sumut

Dengan segera diambilnya tindakan oleh Kapolda Sumut, diharapkan masalah perambahan hutan di Kwala Langkat dapat segera ditangani dengan baik, serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *